Tarsius Polres Bitung Berhasil Gagalkan Aksi Jahat 3 Anak Muda Bersenjata Tajam

    Tarsius Polres Bitung Berhasil  Gagalkan Aksi Jahat 3 Anak Muda Bersenjata Tajam
    Tim Tarsius presiwi amankan 3 Anank muda besr

    BITUNG - Team Tarsius Presisi Polres Bitung, gagalkan aksi 3 (tiga) pemuda bersenjatakan senjata tajam jenis samurai di Perumahan Mandiri Kel. Girian Permai Kota Bitung.Rabu (17/07/2024)

    Berawal,   saat sedang melaksanakan patroli, Team mendapatkan laporan masyarakat via telpon bahwa mereka yang tinggal di perumahan mandiri Kel. Girian Permai merasa ketakutan karena sudah 2 hari terakhir Anak-anak muda  tidak dikenal sering datang pada waktu tengah malam dengan senjata tajam dan melakukan penyerangan kepada siapa saja yg mereka temui di perumahan tersebut.


    Team kemudian meresponnya dan langsung bergegas menuju TKP.  Tiba dan berada di dekat perumahan dimaksud, Kemudian berjalan kaki agar kedatangan team tidak diketahui.

    Alhasil Tim berhasil  mengamankan 3 orang Anak Muda DKC (23), GT (17).dan LBK 18),   menggunakan senjata tajam jenis samurai sedang mondar mandir di komplex perumahan tersebut.

    Dari hasil interogasi singkat  para pelaku tersebut, awalnya mereka sedang bermasalah dengan Anak-anak muda  komplex sari kelapa.

    Kemudian pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 01:30 Wita, para pelaku ini pergi ke rumah pelaku LBK diperum Lapas Danuwudu untuk mengambil senjata tajam jenis samurai dan pedang penikam milik dari pelaku LBK yang  kemudian di gunakan oleh pelaku GT dan DKC.

    Selanjutnya mereka bertiga mengunakan motor jenis Honda Vario warna hitam menuju perumahan Mandiri dengan maksud untuk melakukan tawuran.

    Setibanya di sana, mereka langsung berkeliling karena menurut mereka lawan mereka adalah Anak Muda dari komplex Sari Kelapa yang sudah berada di komplex tersebut.

    Dan sebelum aksi dan rencana jahat mereka terlaksana team tarsius berhasil mengamankan ketiganya dan juga Barang Bukti 1 (satu) Bilah Samurai dan 1 (satu) bilah pedang penikan. Kemudian di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.

    Adapun pasal yag di langgar: Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.(***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Komisioner KPU RI, Betty Idroos Monotoring...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri
    Lagu Di Mata Tuhan Semuanya Sama, Bakar Semangat Juang Pendukung GM Win
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami