KPAI: Pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Polri Bawa Harapan Baru 

    KPAI: Pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Polri Bawa Harapan Baru 
    Komisioner KPAI Diyah Puspitarani

    JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    "Kami tentu saja sangat merasakan angin segar. Harapan baru di Polri karena memang kalau kami, KPAI, merasakan bahwa kasus anak di akhir-akhir ini memang sangat meningkat, " ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarani, Selasa (24/9/24). 

    Komisioner Diyah menyatakan pihaknya juga telah menemui Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk menyampaikan apresiasi KPAI secara langsung. 

    Kepada Kabareskrim, KPAI menyampaikan harapan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

    "Sebagai direktorat yang betul-betul mengurusi, bertanggungjawab terhadap perempuan, perlindungan anak, dan juga perdagangan orang, " harap Komisioner Diyah.

    Sebelumnya, Kapolri secara resmi menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana PPA-PPO. Penunjukan dan pembentukan direktorat baru ini menjadi bukti komitmen Kapolri dalam melindungi hak perempuan, anak, dan kelompok rentan di Indonesia.

    "Ini adalah wujud komitmen Kapolri dalam memberikan keadilan kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan dengan pembentukan Direktorat PPA dan PPO, " ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bitung Gelar  Koordinasi Penguatan...

    Artikel Berikutnya

    Buron 2 Bulan, Pelaku Aniaya Berhasil di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Membludak, Massa Pendukung GM-Win Padati Stadion Dua Sudara
    Ronny Palupessy Ingatkan Jangan Ciderai Pilkada Dengan Kepentingan Politik Yang Menggunakan Alat Negara
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri

    Ikuti Kami